Apa itu BUMS?
BUMS adalah jenis usaha yang pemilik perusahaan atau modal usaha sebagian besar dipegang oleh pihak swasta atau non pemerintah.
BUMS (Badan Usaha Milik Swatasta) didirikan dengan tujuan untuk meraih keuntungan sebanyak-banyaknya dan menyediakan lapangan kerja secara luas untuk para tenaga kerja di Indonesia.
Meskipun bukan lembaga pemerintah, tetapi BUMS memiliki tanggung jawab penuh dan wajib mengikuti peraturan yang sudah dibuat pemerintah.
Jika mereka tidak mematuhi peraturan, maka pemerintah memiliki wewenang untuk mencabut izin usahanya.
Ciri khas dari BUMS yang paling menonjol adalah tidak diperkenankan menjadi perusahaan yang mengelola sumber yang sangat vital di Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, seperti listrik, bahan bakar minyak, dan lain sebagainya.
Sedangkan, BUMN ((Badan Usaha Milik Negara) adalah perusahaan yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah. Selain itu, BUMN didirikan atas dasar kepentingan masyarakat serta dikembangkan guna memajukan perekonomian nasional.
Ciri – Ciri BUMS
BUMS memiliki beberapa ciri-ciri yang membedakannya dirinya dengan BUMN. Berikut ciri-cirinya:
- Tujuan utamanya adalah memaksimalkan keuntungan
- Usaha yang dijalankan secara langsung dapat diawasi oleh pemilik
- Modalnya dimiliki oleh perseorangan atau pihak swasta
- Kekuasaan tertinggi persero berada dalam rapat umum pemegang saham atau RUPS
- Pengelola dipilih melalui RUPS
- Memiliki status badan hokum
- Pembagian keuntungan berdasarkan jumlah saham
- Status pegawai diatur oleh masing-masing perusahaan
Syarat Mendirikan BUMS
BUMS merupakan perusahaan yang bisa didirikan oleh siapa saja asal mengikuti persyaratan yang ditentukan. Berikut ini sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan BUMS:
- Memiliki KTP asli Indonesia (untuk perusahaan swasta nasional).
- Didirikan oleh dua orang atau lebih (kecuali perusahaan perseorangan).
- Lokasi usaha berada di wilayah Indonesia.
- Pembangunan usaha harus bisa dibuktikan secara legal yang diurus oleh Notaris yang keberadaannya secara resmi diakui oleh pemerintah.
- Pendirian BUMS tidak boleh menentang hukum. Apabila menentang, izin usaha bisa dicabut kapan saja.
Fungsi dan Peran BUMS
BUMS memiliki fungsi dan peran yang sangat penting dalam memajukan perekonomian Indonesia. Berikut fungsi dan peran BUMS:
- Menyediakan Lapangan Kerja
Seperti yang diketahui bersama bahwa yang namanya lapangan pekerjaan akan terus dibutuhkan oleh masyarakat kapan saja. Nah, BUMS memiliki fungsi dan perang sangat penting untuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat agar bisa memenuhi kebutuhannya. Hal ini juga tentunya akan berdampak baik untuk mengurangi angka pengangguran di tanah air.
- Bekerjasama dengan BUMN
Dalam hal ini, BUMS juga bisa bekerja sama dengan BUMN untuk mendapatkan keuntungan bersama. Selain itu, BUMS juga berperan penting sebagai rekan kerja pemerintah supaya kesejahteraan masyarakat bisa meningkat secara signifikan.
- Meningkatkan Pendapatan Negara
BUMS memiliki peran sangat penting untuk kesejahteraan Negara. Seperti pembayaran pajak rutin, ekspor dan impor, sehingga pendapatan BUMS bisa menjadi pemasukkan Negara yang kemudian bisa digunakan untuk pembangunan maupun kepentingan masyarakat.
Jenis BUMS
Berikut beberapa jenis BUMS yang perlu anda ketahui:
- BUMS Nasional
Perusahaan BUMS jenis ini biasanya dimiliki oleh orang asli Indonesia dan modalnya juga berasal dari pihak dalam negeri.
- BUMS Asing
Indonesa merupakan salah negara yang terbuka untuk perusahaan asing. Kini ada banyak perusahaan asing yang bercokol di Indonesia seperti dari Amerika Serikat, China, Korea, Jepang, Negara-Negara Timur Tengah, dan lain sebagainya.
- BUMS Campuran
BUMS campuran adalah perushaan yang terdiri dari kerjasama antara perusahaan lokal dan asing.