Inilah Penjelasan Mengenai Pajak dan PPh Pasal 22 yang Harus di Ketahui

Inilah Penjelasan Mengenai Pajak dan PPh Pasal 22 yang Harus di Ketahui

Mungkin sebagian orang sudah tahu dan mengenal yang namanya pajak, sebagai warga yang bernaungan di bawah kepemerintahan maka wajib dengan mengikuti peraturan yang sudah di buat dengan membayar pajak. Pajak merupakan pungutan wajib yang di berlakukan oleh pemeirntah untuk setiap rakyatnya, hal ini dilakukan untuk membuat negara kita menjadi maju dengan pendapatan yang stabil dan juga fasilitas yang memadai. Pajak yang sudah di pungut dan di kumpulkan akan di masukan ke dalam kas pendapatan negara dan di gunakan untuk membiayai semua kebutuhan pemerintah pusat ataupun daerah demi melangsungkan kesejahteraan rakyat, oleh karena itu setiap warga negara pasti akan di wajibkan untuk membayar pajak.

Membayar pajak pada pemerintah akan sedikit membantu kemajuan negara dan pendapatan yang pajak tersebut juga akan di gunakan untuk kepentingan Bersama dan negara, dengan adanya uang pajak yang di kumpulkan pemerintah bisa memenuhi kebutuhan umum masyarakat dan membangun infrstruktur yang akan di gunakan untuk masyarakat juga. Selain itu pemungutan pajak ini dilakukan bukan karena paksaan karena sudah sesuai dengan undang-undang yang sudah di berlakukan, jadi untuk orang yang melanggar untuk membayar pajak maka akan di kenakan hukum pajak sesuai dengan PPh Pasal 22 yang berlaku.

Pengertian Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan atau biasa di sebut sebagai PPh merupakan pajak yang di kenakan untuk pribadi atau sebuah badan usaha dari penghasilan yang di terima dalam satu tahun pajak, mungkin ada beberapa orang yang masih bingung dengan PPh ini. Oleh karena itu kita akan menjelaskan tentang PPh dan semua ketentuan yang berlaku sesuai dengan PPh yang ada, PPh merupakan pemungutan pajak wajib bagi suatu badan usaha atau pribadi ketika melakukan aktivitas perdagangan impor dan ekspor. Dalam melakukan kegiatan ekspor maka akan ada yang namanya untung dari masing-masing kedua belah pihak, hal tersebut akan masuk ke dalam PPh Pasal 22.

Namun dalam pajak PPh ini biasanya tergantung dengan transaksi yang di lakukan dan sesuai dengan objek atau barang yang akan diperjual belikan, selain itu pajak PPh memiliki objek tertentu dan tidak asal salah untuk meminta pajak pada badan usaha tersebut. Objek PPh biasanya seperti berupa produk impor dan ekspor, pembelian sebuah barang pemerintah, produk kendaraan, dan pembelanjaan barang mewah lainnya. selain itu PPh pasal 22 juga memiliki tarif yang berbeda ketika meminta pajak, karena pasti setiap objek memiliki nilai masing-masing dan tidak di samaratakan.

Objek PPh Pasal 22

Penjualan Barang-barang Mewah

Yang pertama ada penjualan barang-barang mewah yang merupakan salah satu objek PPh pasal 22, dalam objek ini ketika seseorang atau badan usaha yang melakukan trnasaksi jual beli barnag mewah apapun maka akan di kenakan pajak kepada pemerintah. Barang mewapun bisa berbentuk apa saja dan hal tersebut di berlakukan agar mendapatkan keuntungan masing-masing dan sebagai jaminan jika barang tersebut aman ketika melakukan jual beli tersebut.

Menjual Bahan Bakar Minyak

Selanjutnya menjual bahan bakar minya atau apapun yang berkaitan dengan bahan bakar, maka akan di kenakan denda dari keuntungan yang di peroleh masing-masing. Oleh karena itu orang yang melakukan transaksi jual beli bahan bakar minya, gas, pelumas maka harus membayar pajak pada produsen importir.

Ekspor dan Impor

Ada juga ekspor dan impor yang merupakan objek dari PPh pasal 22, setiap badan usaha atau perorangan yang melakukan impror dan ekspor barang harus wajib membayar pajak kepada pemerintah. Biasanya ekspor impor ini meliputi barang tambang seperti batubara, mineral logam, dan masih banyak lainnya.

Related posts